Dalam rangka pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, pada tahun 2011 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Menteri Pertanian Tentang Sertifikasi Perkebuna Kelapa Sawit Berkelanjutan yang di sempurnakan pada tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Pertanian No.11/2015 tentang Sistem Sertikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO. Pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.44 sebagai upaya Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO, dan sebagai Pedoman Pelaksanaannya diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian No, 38 Tahun 2020.

Pada Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020 mempersyaratkan Kebun Petani wajib memliki sertifikat ISPO paling lambat lima tahun sejak diundangkannya Peraturan tersebut. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak membangun pemberdayaan pekebun kelapa sawit untuk mendukung perkebunan kelapa sawit rakyat berkelanjutan./bersertifikat ISPO. Untuk itu diperlukan upaya peningkatan kemampuan pekebun melalui pelatihan pemberdayaan dan pelatihan teknis.

PT. Sumberdaya Indonesia Berjaya sebagai salah satu Lembaga Pelatihan Perkebunan ISPO yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 69/Kpts/OT.050/2/202 tanggal 04 Februari 2021 sebagai Lembaga Pelatihan Penyelenggaraan Sertifikat Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO akan mendukung kegiatan pelatihan bagi pekebun. agar kebun pekebun dapat mendapat sertifikat ISPO.

Berdasarkan data dari Ditjen Perkebunan, sampai dengan akhir tahun 2020 telah diterbitkan sertifikat ISPO sebanyak 621 serifikat (607 perusahaan, 10 Koperasi Swadaya dan 4 KUD Plasma) dengan luas total areal 5.4 juta Ha, total produksi TBS 60.3 juta ton/th setara CPO 13.juta ton/th. Terdiri dari : Perusahaan Swasta 557 sertifikat, dengan luas areal 5.15 juta Ha (66,15% dari luas Perkebunan Besar Swasta); PTP Nusantara 50 sertifikat, dengan luas real 286,50 ribu Ha(40,20% dari luas Perkebunan Besar Negara)); dan Koperasi Pekebun Plasma- Swadaya 14 sertifikat seluas 12,2 ribu Ha (0,21% dari luas Perkebunan Sawit Rakyat). Fakta menunjukan perkebunan kelapa sawit rakyat capaian sertifikasi ISPO hanya 0,21%. Hal ini di sebabkan beberapa hal yaitu sebagian Lahan Sawit Pekebun Swadaya terindikasi berada di Kawasan Hutan, belum memiliki Legalitas Lahan/SHM (baru SKT), belum ada STD-B; belum membentuk Koperasi dan belum ada Internal Control System (ICS), serta belum mempunyai dana yang cukup untuk pra-kondisi, biaya Audit ISPO dan Survailance.

Terkait dengan hal tersebut Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia/POPSI bekerjasama dengan PT.Sumberdaya Indonesia Berjaya yang merupakan Lembaga Pelatihan Penyelenggara Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO.